TINGKAT PENGETAHUAN BIDAN TENTANG UNDANG-UNDANG ABORSI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS MEDAN DELI KECAMATAN MEDAN DELI TAHUN 2017
Abstract
Aborsi merupakan salah satu penyumbang terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia karena tidak ditangani medis yang memiliki kompetensi. Undang-Undang kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 15 seperti sedikit memberikan peluang kepada bidan dengan mengatur bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Namun undang-undang kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu atau kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Dari hasil survey awal pada bulan maret tahun 2017 di Wilayah Puskesmas Medan Deli kecamatan Medan Deli Sumatera Utara terdapat 120 bidan. Dari wawancara yang dilakukan penulis kepada bidan diketahuai bahwa sebagian besar bidan tidak mengetahui tentang undang-undang aborsi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan bidan tentang Undang-Undang aborsi di Wilayah kerja Puskesmas Medan Deli Kecamatan Medan Deli tahun 2017. Jenis penelitian adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini subjek penelitian yaitu 120 bidan yang bertugas di Wilayah Kerja Puskesmas Medan Deli Kecamatan Medan Deli. Pengumpulan data menggunakan kuesioner sebanyak 30 soal. Analisa data secara deskriptif, data yang terkumpul, disajikan dalam bentuk tabel-tabel distribusi frekuensi. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengetahuan ibu tentang mayoritas responden berpengetahuan kurang sebanyak 11 responden ( 36,6 % ), dan minoritas berpengetahuan cukup sebanyak 9 responden ( 30 % ). penelitian ini diharapkan kepada kepala puskesmas dan tenaga kesehatan Khususnya bidan dipuskesmas medan deli untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kebidanan dengan memiliki tenaga kesehatan yang berkompeten dan tidak ikut dalam hal tindakan aborsi.