PEMBERIAN INFORMED CONSENT KHITANAN MASAL AL KHITAN MADINAH BANJARMASIN

  • Nirma Yunita Politeknik Unggulan Kalimantan
  • Ermas Estiyana STIKes Husada Borneo
Keywords: Pemberian, Informed Consent, Khitanan Masal

Abstract

Informed Consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dilakukan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) merupakan tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong"). Massal merupakan mengikutsertakan atau melibatkan orang banyak dalam suatu kegiatan sepertinikah, khitanan dan sebagainya. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menginformasikan pentingnya Informed Consent. Pengabdian masyarakat dilaksanakan di Al-Khitan Madinah Banjarmasin, dengan sasaran Petugas Kesehatan Al-Khitan Madinah Banjarmasin. Diskusi terarah selama 30 menit. Pemberian Informed Consent di Al-Khitan Madinah Banjarmasin sangat diperlukan karena dapat memberi perlindungan pasien terhadap tindakan petugas kesehatan Al- Khitan Madinah Banjarmasin yang tidak sebenarnya tidak diperlukan dan memberi perlindungan hukum kepada petugas kesehatan Al- Khitan Madinah Banjarmasin terhadap suatu kegagalan.

References

Adler, R (2001). "Circumcision: we have heard from the experts; now let's hear from the parents". Pediatrics. 107 (2).

Beidelman, T. (1987). Mircea Eliade, ed. "CIRCUMCISION". The Encyclopedia of religion. New York, NY: Macmillan Publishers. hlm. 511–514. ISBN 978- 0-02-909480-8.

Departemen Kesehatan RI. (1997). Sistem Kearsipan Rekam Medis :Jakarta : Depkes RI.

Depkes RI. (2004). Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat : Jakarta.

Dewan, P.A. (1996). "Phimosis: Is circumcision necessary?". Journal of Paediatrics and Child Health. 32 (4): 285–289.

Gollaher, David L. (2000). Circumcision: a history of the world’s most controversial surgery. New York, NY: Basic Books. hlm. 53–72. ISBN978- 0-465-04397-2.

Guwandi, J. (2006). Informed Consent dan Informasi Refusal. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hanafiah, M. Jusuf dan Amir, Amri. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan (Edisi 3). Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Hanafiah, M. Jusuf dan Amir, Amri. (2008). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC

Hatta, Gemala R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI-Press.

Hatta, Gemala R. (2011). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI-Press.

Hatta, Gemala R. (2012). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan disarana Pelayanan Kesehatan. [Edisi Revisi 2]. Universitas Indonesia (UI-Press) : Jakarta.

Hatta, Gemala R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Edisi Revisi 2). Jakarta: Universitas Indonesia.

Published
2024-12-03
How to Cite
Yunita, N., & Estiyana, E. (2024). PEMBERIAN INFORMED CONSENT KHITANAN MASAL AL KHITAN MADINAH BANJARMASIN. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat (Ji-SOMBA), 4(1), 32-37. https://doi.org/10.52943/ji-somba.v4i1.1684