PENYULUHAN KESEHATAN HAJI CALON JAMAAH HAJI LANSIA DI KECAMATAN MEDAN HELVETIA TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.52943/jisomba.v4i2.1888Keywords:
Kesehatan Haji, Ibadah Haji, Jamaah Haji, LansiaAbstract
Pendahuluan. Haji merupakan rukun islam ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan kesehatan fisik dan mental yang baik. Berdasarkan data dari Kemenkes RI 2024, jamaah haji Indonesia yang paling banyak adalah kategori umur lansia (usia > 60 tahun). Untuk itu, diperlukan penyuluhan kesehatan haji yang baik agar jamaah haji lansia dapat memiliki pengetahuan kesehatan dalam melaksanakan ibadah haji. Tujuan. Adapun tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman calon jamaah haji lansia mengenai kesehatan haji meliputi penyakit menular, pengelolaan stress, dehidrasi dan risikonya dan edukasi tentang kesehatan ramah lansia. Metode. Metode yang digunakan adalah ceramah, pemutaran video, diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan penyuluhan kesehatan haji di Kecamatan Helvetia berjalan dengan lancar. Penyuluhan ini diikuti oleh 50 orang peserta calon jamaah haji lansia. Hasil. Peserta sangat aktif mengikuti penyuluhan, terlihat banyak saat sesi tanya jawab banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Dari hasil pre test diperoleh pengetahuan calon jamaah haji lansia tentang kesehatan haji sebelum mengikuti penyuluhan dalam kategori kurang sebanyak 39 orang (78%) dan setelah mengikuti penyuluhan dan dievaluasi kembali didapatkan hasil post test sebagian besar mengerti tentang pengetahuan kesehatan haji yitu pada kategori baik sebanyak 42 orang (84%). Kesimpulan. Diharapkan setelah mengikuti edukasi kesehatan haji ini, calon jamaah haji lansia Kecamatan Medan Helvetia semakin mengerti tentang kesehatan haji dan dapat menjalankan ibadah haji dengan sehat dan mabrur.
References
Sholichah, N. M., Khotimah, K., & Taqwa, U. A. (2023). Strategi Pemberian Manasik Kesehatan Haji Dan Tata Caranya. Multazam: Jurnal Manajemen Haji Dan Umrah, 3(2), 1-14.
Mufatun, S., & Anasom, A. (2025). Strategi Manajemen Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia Tahun 2024 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 19(2), 898-918.
Kastella, F., Nurlina, W. O., Kombong, R., Masri, L., & Rohmah, K. (2025). Bimbingan Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Selama Berhaji Pada Calon Jemaah Haji Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Idea Pengabdian Masyarakat, 5(02), 267-273.
Kemenkes RI 2024. Profil Kesehatan Indonesia 2023. pusdatin.kemenkes.go.id (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia).
Siregar, A. R., & Sazali, H. (2024). Haji Ramah Lansia Antara Kenyataan dan Tantangan Istitha'ah Kesehatan. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 956-966.
Badan Pusat Statistik. Statistik Penduduk Lansia. bps.go.id (Badan Pusat Statistik Repubik Indonesia)
Murtianti, S.ST, Retno. Buku Saku Manasik Kesehatan Haji Sepanjang Waktu Manjing Waktu, Banguntapan Bantul DI Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2022.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/2119/2023, tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka penetapan Status Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Undang – Undang RI No 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji