Analisis Yuridis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Novita Lestari Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu (Unived)
  • M. Arafat Hermana Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu (Unived)
  • Dwi Putra Jaya Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu (Unived)
Keywords: BUM Desa, Formation, Village

Abstract

On judicial review BUM Desa establishment by Act Number 6 of 2014 on the village where BUM Desa a new economic institutions that still need a solid foundation to grow and develop.
Objective: (1) determine the formation of village-owned enterprises (BUM DESA) pursuant to Act Number 6 of 2014 on the village, (2) barriers to the formation of village-owned enterprises (BUM DESA) pursuant to Act Number 6 of 2014 concerning the village. This type of research used in this study is normative, because the material covered prioritize a review of the terms of the legislation relating to the Establishment of village-owned enterprises (BUM Desa) pursuant to Act Number. 6 of 2014 concerning the village. Research results show that 1) Establishment BUM Desa by Act Number 6 of 2014 on the village include: Establishment BUM Desa based on legislation and technical establishments BUM Desa 2). Barriers BUM Desa establishment by Act Number 6 of 2014 on the village in general the lack of regulations governing BUM Desa area so that no legal basis on which the formation of BUM Desa.

References

Agung Septian Wijanarko. 2012. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam Pemberdayaan Masyarakat ddi Desa PandanKrajan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. FISIP-UPN: Surabaya

Ansari, B dkk. Kewirausahaan Berkelanjutan di Pedesaan: Jurnal Lingkungan dan Bumi Volume. 5 Nomor 1 Tahun 2013

Aris Ahmad Risadi,2010, Badan Usaha Milik Desa, Dapur Buku, Jakarta

Budi Susilo, 2016. Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam http://www.keuangandesa.com/. Diakses Tanggal 15 Agustus 2019

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa), Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). FE-UnBraw: Malang.

Kajian Filosofis BUM Desa dalam www.google.co.id/BUM Desa. Diakses tanggal 9 Januari 2015.

Maria Rosa Ratna Sri Anggraeni, Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi pada Bumdes di Gunung Kidul Yogyakarta, Jurnal Modus Volume 28 Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan-Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Petunjuk Teknis Pendirian BUM Desa dalamhttp://pendampingdesakampar.blogspot.com. Diakses 29 Januari 2015.

Tedi Kusuma, 2018. Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Karya Mandiri Sakti (Studi Kasus di Desa Sidosari Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan), Skripsi. Fisip Unila: Bandar Lampung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Universitas Brawijaya. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). FE-UNBRAW: Semarang

Yosestri, 2016. Pembentukan BUM Desa Di Kabupaten Lebong Ditinjau dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Tesis. Unib Press: Bengkul

Published
2019-12-30
Section
Articles