SISTEM PELEPASAN INFORMASI REKAM MEDIS DALAM MENJAMIN ASPEK HUKUM KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RSU. IMELDA PEKERJA INDONESIA TAHUN 2023
Abstract
Privasi, kerahasiaan, dan pelepasan informasi merupakan komunikasi yang berisi informasi rahasia tertentu yang diberikan oleh pasien kedokternya untuk dijaga kerahasiaannya, kecuali jika pasien telah memberikaan persetujuan tertulis untuk mengeluarkan inforrmasi dari rekam medisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur sistem pelepasan informasi rekam medis dalam menjamin aspek hukum kerahasiaan di RSU. Imelda Pekerja Indonesia. Jenis penelitian berupa deskriptif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara obyektif. Waktu penelitian dari bulan Januari sampai Agustus di RSU. Imelda Pekerja Indonesia. Subjek dalam penelitian ini adalah petugas rekam medis, informan penelitian adalah kepala rekam medis. dari hasil penelitian diketahui bahwa prosedur sistem pelepasan informasi rekam medis berjalan sesuai SPO nomor 002/SPO/MRMIK/2022, belum ada SPO khusus terkait kerahasiaan rekam medis tetapi kerahasiaan sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan SPO pelepasan informasi rekam medis dan sejalan dengan permenkes 24 tahun 2022 tentang rekam medis, di RSU. Imelda Pekerja Indonesia banyak melakukan pelepasan informasi untuk asuransi, hambatan dalam pelepasan informasi medis adalah pasien/keluarga yang tidak membawa surat kuasa dan tanda pengenal dimana keluarga pasien kurang paham mengenai pentingnya surat kuasa. Diharapkan Rumah sakit membuat SPO khusus terkait kerahasiaan rekam medis dan memberikan informasi kepada pasien/keluarga tentang syarat dan prosedur-prosedur pelepasan informasi medis dengan pemasangan banner maupun poster di bagian informasi atau tempat strategis lainya
Downloads
References
[2] Dwi Novitasari (2018) ‘GLOBAL HEALTH SCIENCE ----- http://jurnal.csdforum.com/index.php/ghs GLOBAL HEALTH SCIENCE , Volume 3 No . 3 , September 2018 ISSN 2503-5088 ( p ) 2622-1055 ( e ) Berkas Klaim , Rawat Jalan masuk RM Koding Mengurutkan pertanggal pelayanan Kirim berkas ke’, 3(3), pp. 175–180.
[3] Foley, H. et al. (2019) ‘Disclosure of complementary medicine use to medical providers: a systematic review and meta-analysis’, Scientific Reports, 9(1), pp. 1–17. Available at: https://doi.org/10.1038/s41598-018-38279-8.
[4] Gultom, S.P.I.R.M.K.P. et al. (2018) ‘Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak’, Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 3(1)(1), p. Hal 425-430.
[5] Handayani, R. (2020) Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta: Universitas Terbuka.
[6] Hatta, G.R. (2014) Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press.
[7] Helaluddin and Wijaya, H. (2019) Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. 1st edn. Jakarta Timur: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
[8] HR, H.S.C. (2018) Metodologi Penelitian Kesehatan Dan Pendidikan. Edited by A. Adriani. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
[9] Istikomah, F.A., Erawantini, F. and Putra, D.S.H. (2020) ‘Tinjauan Pelepasan Informasi Rekam Medis Berdasarkan Aspek Hukum Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis untuk Pendidikan di RSUD Sleman’.
[10] Kurniawan, H. (2021) Pengantar Praktis Penyusunan Instrumen Penelitian. Sleman: CV Budi Utama.
[11] Mathar, I. (2018) Manajemen Informasi Kesehatan Pengelolaan Dokumen Rekam Medis. 1st edn. Yogyakarta: CV Budi Utama.
[12] Notoadmodjo, S. (2012) Metode Penelitian Kesehatan. 2nd edn. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
[13] Permenkes (2022) ‘permenkes’, pp. 1–20.
[14] Rahmadhani, H. (2019) Metode Penelitian Kuantitatif: Beberapa Konsep Dasar Untuk Penulisan Skripsi & Analisis Data Dengan SPSS. Yogyakarta: Grup penerbitan CV BUDI UTAMA.
[15] Rodin, R. (2021) Dasar-Dasar Organisasi Informasi: Teori dan Praktik Pengorganisasian Dokumen Perpustakaan dan Informasi. Edited by Penerbit Lembaga Cakra Brahmanda Lentera. Kediri: Penerbit Lembaga Cakra Brahmanda Lentera.
[16] RSU.Imelda (2023) ‘No Title’. Medan.
[17] Sihombing, S.K. (2021) Tinjauan Prosedur Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Dalam Menjamin Aspek Kerahasiaan Rekam Medis Di RSUP H.Adam Malik Tahun 2021. Medan.
[18] Sitanggang, T., Bandung, U.I. and Medis, R. (2017) ‘ASPEK HUKUM KEPEMILIKAN REKAM MEDIS’, 2(1), pp. 198–211.
[19] Soraya, Asih, H.A. and Asnuriyati, W. (2021) Konsep Dasar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK). Edited by TimyHea. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
[20] Sugiyono (2013) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. 19th edn. Bandung: Alfabeta, CV.
[21] Susanto, E. and Sugiharto (2017) Manajemen Informasi Kesehatan IV Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
[22] Tafvizi, M.D. et al. (2019) ‘Investigation of Viewpoints of Patients on Maintaining Confidentiality regarding Disclosure of Name and Diagnosis of Disease in Jahrom Hospitals in 2018’, Journal of Research in Medical and Dental Science, 7(1), pp. 181–187.
[23] Wahyudi, B.E. and Amalia, R. (2021) ‘Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pelepasan Informasi Rekam Medis untuk Klaim Asuransi Non-JKN DI RSUD. dr. R. Soetrasno Rembang’. Available at: d1wqtxts1xzle7.cloudfront,net.
[24] Wang, Y. et al. (2023) ‘Disease information disclosure among patients with mental illness and their family members in China’, Frontiers in Psychiatry, 13(January), pp. 1–10. Available at: https://doi.org/10.3389/fpsyt.2022.1036568.
[25] Warijan, W., Widodo, W. and Nur’afifah, M.M. (2019) ‘Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis’, Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 2(1), p. 20. Available at: https://doi.org/10.31983/jrmik.v2i1.4398.
[26] WHO, 2006 (no date) ‘Medical Records Manual : A Guide for Developing Countries’.
[27] Winarni, E.W. (2018) Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. 1st edn. Edited by R.A. Kusumaningtyas. Jakarta: Bumi Aksara.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.