Perancangan Ulang Formulir Rawat Jalan Untuk Mendukung Praktik Di Laboratorium RMIK Unjaya

  • Kori Puspita Ningsih universitas jenderal achmad yani yogyakarta
  • Kuswanto Hardjo Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Keywords: perancangan, formulir, rawat jalan, rekam medis

Abstract

 

Laboratorium Prodi RMIK (D-3) Fakultas Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Unjaya) memiliki formulir rawat jalan. Saat ini format formulir masih minimal, belum menggambarkan format dokumentasi rekam medis yang terintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan pendekatan studi kasus. Subjek penelitian ini adalah Ketua Prodi RMIK (D-3), Kepala Laboratorium, dosen dan staf laboratorium Prodi RMIK (D-3) Fakultas Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. Informan triangulasi pada penelitian ini adalah praktisi senior rekam medis di RSUD Tipe B Kota Yogyakarta. Peneliti melakukan studi pendahuluan dan studi pustaka untuk mengidentifikasi masalah. Selanjutnya analisis data dilakukan identifikasi kebutuhan perancangan ulang desain formulir berdasarkan aspek fisik, anatomi dan isi. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai dasar untuk perancangan ulang formulir rawat jalan. Terdapat 2 usulan perancangan ulang formulir rekam medis rawat jalan. Pemilihan desain dan bahan formulir dilakukan dengan diskusi bersama informan triangulasi, perbaikan desain sesuai masukan dari informan triangulasi untuk mendapatkan desain akhir dari perancangan formulir rawat jalan. Hasil analisis pada aspek fisik, anatomi dan isi menunjukkan perlu dilakukan perancangan ulang formulir pada aspek anatomi dan isi dengan menghilangkan item nomor registrasi, kelas/ruangan, pekerjaan, menambahkan riwayar alergi, riwayat penyakit, assasmen nyeri dan kode ICD, serta merestrukturisasi dokumentasi rekam medis terintegrasi dengan format SOAP.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Prodi RMIK, Surat Keputusan Nomor: Skep 054/FKES/VIII/ 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Program Studi Perekam dan Infokes (D-3) Fakultas Kesehatan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. 2019.
[2] Kemenkes, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.03.05/IV/14354.1/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Standar Laboratorium Pendidikan Tenaga Kesehatan. 2010.
[3] WHO, Medical Records Manual : A Guide for Developing Countries. Geneva: WHO Library Cataloguing in Publication Data, 2017.
[4] G. R. Hatta, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Universitas Indonesia, 2017.
[5] Subinarto, “Analisis Desain Formulir Ringkasan Masuk dan Keluar Rawat Inap Poltekkes Kemenkes Semarang RS Palang Biru Kutoarjo,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 1, no. 2, pp. 76–81, 2018, doi: http://dx.doi.org/10.31983jrmik.vli2.3850.
[6] KARS, “Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1,” 1st ed., Jakarta: KARS, 2017, pp. 1–421.
[7] Kemenkes, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 2008.
[8] Endah Puspitasari. etall, “Perancangan Desain Formulir Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Poliklinik Umum Di Puskesmas Kauman Kabupaten Ponorogo,” Glob. Heal. Sci., vol. 2, no. 2, pp. 87–90, 2017, doi: 10.1016/j.cbpa.2012.10.010.
[9] Heri Hernawan & Kori Puspita Ningsih, “Analisis Desain Map Rekam Medis,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 3, no. 2, pp. 99–105, 2020.
[10] K. Nissaa, T. Lestar, and S. Mulyono, “Pengembangan Desain Map Rekam Medis (Folder) dengan Kode Warna Di RSUD Pandan Arang Boyolali,” no. 2, p. 158, 2014.
[11] F. Hikmah, R. A. W. Wijayanti, and M. J. C. Laksono, “Desain Formulir Asesmen Nyeri Dalam Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Daerah Balung Jember Tahun 2016,” J. Kesehat., vol. 5, no. 3, pp. 138–148, 2019, doi: 10.25047/j-kes.v5i3.28.
[12] M. Abdelhak, Health Information: Management of a Strategic Resource. Missouri: Saunders Elsevier, 2016.
[13] E. Rustiyanto, Manajemen Filing Dokumen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia, 2011.
[14] Puspitasari;etall, “Perancangan Desain Formulir Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Poliklinik Umum Di Puskesmas Kauman Kabupaten Ponorogo,” Glob. Heal. Sci., vol. 2, no. 2, pp. 87–90, 2017, doi: 10.1016/j.cbpa.2012.10.010.
[15] Kemenkes RI, “Pemenkes 269/PER/III/2008 tentang Rekam Medis,” Kemenkes RI. pp. 1–7, 2008.
[16] L. Herfiyanti, “Kelengkapan Informed Consent Tindakan Bedah Menunjang Akreditasi Jci Standar Hpk 6 Pasien Orthopedi,” J. Manaj. Inf. Kesehat. Indones., vol. 3, no. 2, pp. 81–88, 2015, doi: 10.33560/.v3i2.89.
[17] N. Yulia and D. Nurazizah, “Tinjauan Penjelasan General Consent Di Pendaftaran Rawat Inap Rs Medika Permata Hijau,” Pros. Semin. Nasinal rekam Medis dan Inf. Kesehat. “Penguatan Pendidik. Tenaga Kesehat. di Era Ind. 4.0,” pp. 17–22.
[18] H. Hernawan, K. P. Ningsih, and W. Winarsih, “Ketepatan Kode Diagnosis Sistem Sirkulasi di Klinik Jantung RSUD Wates,” JKESvo, vol. 2, no. 1, p. 148, 2017, doi: 10.22146/jkesvo.30328.
[19] WHO, Revision, The Tenth Classification, International Statistical Problems, Related Health Classification, vol. 1. 2013.
Published
2021-02-27
How to Cite
Puspita Ningsih, K., & Hardjo, K. (2021). Perancangan Ulang Formulir Rawat Jalan Untuk Mendukung Praktik Di Laboratorium RMIK Unjaya. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI), 6(1), 42-50. https://doi.org/10.52943/jipiki.v6i1.488