Gambaran Pengetahuan dan Sikap Pasien Post Bedah Elektif tentang Informed Consent di RS X Tahun 2024

  • Dela Nurfadhilatussifah Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
  • Ida Sugiarti Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Kata Kunci: Pengetahuan, sikap, informed consent

Abstrak

Informed consent adalah memberikan persetujuan setelah memperoleh informasi secara lengkap. Pasien mempunyai hak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan bantuan yang akan diberikan. Keputusan ini bergantung pada pengetahuan dan sikap pasien mengenai persetujuan terhadap tindakan medis. Beberapa kasus malpraktik kedokteran di Indonesia sebenarnya bermula dari kegagalan dalam menerapkan informed consent dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengetahuan dan sikap pasien pasca operasi elektif mengenai informed consent di Rumah Sakit X. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan Accidental Sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah 42 pasien pasca operasi elektif pada bulan Desember 2023. Instrumen penelitian menggunakan lembar kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 42 pasien pasca bedah elektif mengenai informed consent di Rumah Sakit diperlukan upaya untuk menyederhanakan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami pasien dan menggunakan media tertentu untuk meningkatkan pemahaman pasien.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Kemenkes RI, “Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, no. 3, pp. 1–80, 2020, [Online]. Available: http://bppsdmk.kemkes.go.id/web/filesa/peraturan/119.pdf

Republik Indonesia, “Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” 2023.

T. A. Nisa Reza Maghfirotun, Livana PH, “Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Tingkat Ansietas Pasienpre Operasi Mayor,” J. Keperawatan Jiwa, no. 2011, pp. 116–120, 2018, [Online]. Available: https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/JKJ/article/view/4447/4077

R. Fandi, “Pengaruh Kombinasi Terapi Relaksasi Nafas Dalam Dan Doa Untuk Menurunkan Tingkat Ansietas Pada Pasien Pre Operatif Mayor Elektif Di Ruang Bedah Rsud Cilacap,” Perpust. Univ. Al-Irsyad Cilacap, vol. 004, p. 2023, 2023, [Online]. Available: https://repository.universitasalirsyad.ac.id/id/eprint/494/

I. Sugiarti, “Perbandingan Hukum Informed Consent Indonesia Dan Amerika Serikat,” Syiar Huk., vol. XII, no. November 2010, pp. 245–268, 2010, [Online]. Available: https://www.neliti.com/publications/25261/perbandingan-hukum-informed-consent-indonesia-dan-amerika-serikat

A. Busro, “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan,” Law, Dev. Justice Rev., vol. 1, no. 1, pp. 1–18, 2018, doi: 10.14710/ldjr.v1i1.3570.

and R. Resta Andriana Putri, Hade Afriansyah, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi dalam Pengambilan Keputusan,” Ina. Pap., pp. 1–5, 2019, [Online]. Available: https://doi.org/10.31227/osf.io/jswvp

Notoatmodjo, Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Renika Cipta, 2014.

M. P. Dkk, Promosi Kesehatan & Prilaku Kesehatan. Yayasan Kita Menulis, 2012. [Online]. Available: https://repositori.uin-alauddin.ac.id/19791/1/2021_Book Chapter_Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan.pdf

Hari Baru Mukti, “Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Mimb. Keadilan, pp. 87–99, 2016, [Online]. Available: https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2209

S. Syafruddin and G. Anand, “Urgensi Informed Consent terhadap Perlindungan Hak-hak Pasien,” Hasanuddin Law Rev., vol. 1, no. 2, p. 164, 2015, doi: 10.20956/halrev.v1n2.89.

Sang Gede Purnama, “Informed Consent,” Progr. Stud. Kesehat. Masy. Fak. Kedokt. Univ. Udayana., pp. 1–2, 2016.

M. B. Laws, Y. Lee, T. Taubin, W. H. Rogers, and I. B. Wilson, “Factors associated with patient recall of key information in ambulatory specialty care visits: Results of an innovative methodology,” PLoS One, vol. 13, no. 2, pp. 1–13, 2018, doi: 10.1371/journal.pone.0191940.

B. Tørring, J. H. Gittell, M. Laursen, B. S. Rasmussen, and E. E. Sørensen, “Communication and relationship dynamics in surgical teams in the operating room: An ethnographic study,” BMC Health Serv. Res., vol. 19, no. 1, pp. 1–16, 2019, doi: 10.1186/s12913-019-4362-0.

K. D. Seely, J. A. Higgs, and A. Nigh, “Utilizing the ‘teach-back’ method to improve surgical informed consent and shared decision-making: a review,” Patient Saf. Surg., vol. 16, no. 1, pp. 1–9, 2022, doi: 10.1186/s13037-022-00322-z.

F. Gesualdo et al., “Digital tools in the informed consent process: a systematic review,” BMC Med. Ethics, vol. 22, no. 1, pp. 1–10, 2021, doi: 10.1186/s12910-021-00585-8.

F. Shakir, M. Miloro, N. Ventura, and A. Kolokythas, “What information do patients recall from the third molar surgical consultation?,” Int. J. Oral Maxillofac. Surg., vol. 49, no. 6, pp. 822–826, 2020, doi: 10.1016/j.ijom.2019.10.008.

Diterbitkan
2024-08-31