Tinjauan Pengisian Formulir Informed Consent Pasien Dengan Tindakan Hecting di Puskesmas X Kabupaten Tasikmalaya

  • Reza Maulana Gunawan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
  • Ida Sugiarti Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya

Abstrak

Persetujuan tindakan medis atau Informed Consent diperlukan untuk memastikan bahwa pasien telah memahami seluruh informasi yang diberikan untuk mengambil keputusan dan pasien memberikan persetujuan atau penolakan. Informed consent berguna sebagai bukti hukum untuk mengurangi risiko timbulnya masalah atau tuntutan terhadap dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan atas tindakan yang dilakukan terhadap pasien. Jadi kelengkapan pengisian formulir informed consent sangat penting di puskesmas. Puskesmas Cisaruni Kabupaten Tasikmalaya belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan pengisian formulir informed consent. Mengetahui kelengkapan pengisian Formulir Informed Consent Pasien dengan Tindakan Hektasi di Puskesmas Cisaruni Kabupaten Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah desain deskriptif kuantitatif dengan sampel sebanyak 44 pasien Informed Consent dengan prosedur Hecting berdasarkan total sampling kunjungan pasien di ruang perawatan tahun 2023. Hasil penelitian kelengkapan pengisian informed consent pada tinjauan Identifikasi Pasien selesai 78%, tinjauan Laporan Penting selesai 67%, tinjauan Otentikasi selesai 63%, tinjauan Dokumentasi Baik selesai 81,2% dan dari keempat komponen review rekaman hasilnya 69% lengkap dan 31% belum lengkap. Kelengkapan pengisian informed consent mempunyai peranan penting dalam menunjang aspek mutu pelayanan serta aspek hukum formulir sebagai alat bukti sah bagi pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Republik Indonesia, PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS, no. 8.5.2017. 2022.

A. D. Arimbi, I. Muflihatin, and N. Muna, “Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Rumkital Dr. Ramelan Surabaya,” J-REMI J. Rekam Med. dan Inf. Kesehat., vol. 2, no. 2, pp. 221–230, 2021, doi: 10.25047/j-remi.v2i2.2009.

Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008.” p. 21, 2008.

T. P. Ningrum, H. S. Mediani, and C. H. P. Isabella, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Wound Dehiscence pada Pasien Post Laparatomi Factors correlating of Wound Dehiscence in Patients after Laparatomi at Dr Hasan Sadikin General Hospital Bandung,” Jkp, vol. 5, no. 2, pp. 172–183, 2017.

L. Widjaya, “Manajemen Mutu Informasi Kesehatan III Pendokumentasian Rekam Medis,” Anal. Biochem., vol. 11, no. 1, pp. 1–5, 2018, [Online]. Available: http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/

L. Widjaya, “Modul Audit Pendokumentasian Rekam Medis Irq534 Topik 8 Audit Kuantitatif Pendokumentasian Rekam Medis Lembaran Khusus,” pp. 1–23, 2020, [Online]. Available: http://esaunggul.ac.id

S. N. Rizkika and I. Sugiarti, “Faktor-Faktor Kelengkapan Informed Consent Menggunakan Metode Fishbone Untuk Menunjang Mutu Rekam Medis,” J. Manaj. Inf. Kesehat. Indones., vol. 10, no. 2, p. 142, 2022, doi: 10.33560/jmiki.v10i2.445.

Purwanto, “Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed Concent Pasien Puskesmas Karangmoncol Tahun 2020.” Semarang., 2020,”

Diterbitkan
2024-08-31