SOSIALISASI SISTEM PENYIMPANAN REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS PADANG BULAN SELAYANG II TAHUN 2022
Abstract
Puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat, dimana dalam pelayanan tersebut terdapat pelayanan rekam medis. Pelyanan rekam medis merupakan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di Puskesmas. Puskesmas PB Selayang II belum melaksanakan sistem penyimpanan rekam medis dikarenakan puskesmas tersebut hanya melayani pasien rawat jalan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat SOP sistem penyimpanan rekam medis, menerapkan sistem penyimpanan rekam medis dan tracer di puskesmas. Metode yang digunakan adalah project based learning. Hasil dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan petugas rekam medis mengenai sistem penyimpanan rekam medis dan tracer. Pembuatan SOP dan tracer di UPT puskesmas PB Selayanng II. Pengabdian ini berhasil dilaksanakan berkat kerjasama yang baik antara tim pelaksana, mahasiswa, petugas puskesmas dan kepala UPT Puskesmas PB Selayang II serta Dinas Kesehatan Kota Medan.
References
Peremenkes, 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. Menteri Kesehatan RI. Jakarta.
Permenkes, 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis. Menteri Kesehatan RI. Jakarta.
Permenkes, 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 Tentang Pysat Kesehatan Masyarakat. Menteri Kesehatan RI. Jakarta.
Undang- Undang Republik Indonesia, 2014. Undang- Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2014 Tentang Praktik Kedokteran. DPR RI. Jakarta.