SOSIALISASI KESESUAIAN PELAYANAN REKAM MEDIS DENGAN STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS TAHUN 2023 DI PUSKESMAS PASAR MERAH MEDAN

  • Mei Sryendang Sitorus Universitas Imelda Medan
  • Erlindai Erlindai Universitas Imelda Medan
  • Theresia Hutasoit Universitas Imelda Medan
  • Johanna Christy Universitas Imelda Medan
  • Kristalina Lase Universitas Imelda Medan

Abstrak

Akreditasi merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Implementasinya dilaksanakan sesuai dengan Permenkes RI No. 34/2022 yang menyebutkan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan puskesmas, klinik, Labkes, unit transfusi darah, praktik mandiri dokter, dan praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian (Permenkes RI, 2022). Hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan akreditasi yaitu untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas. Adapun standar akreditasi yang terbaru sesuai dengan Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Pemenuhan Standar Akreditasi Puskesmas (Kepmenkes RI, 2023).Data yang diperoleh mayoritas puskesmas masih menggunakan Standar Akreditasi SIAP 2019. Tujuan pengabdian melaksanakan sosialisasi perubahan standar akreditasi dan menganalisa kembali kesesuaian pelayanan rekam medis dengan standar Akreditasi terbaru.Kegiatan pengabdian dilakukan dengan mensosialisasikan Standar Akreditasi Puskesmas terbaru. Sosialisasi diberikan kepada staf rekam medis dan petugas administrasi yang berperan dalam pelayanan rekam medis serta pengunjung yang dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode presentasi materi dan tanya jawab. Peserta sosialisasi adalah petugas rekam medis dan petugas administrasi 7 orang dan pengunjung sebanyak 11 orang. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemaparan materi, analisis kesesuaian pelayanan rekam medis, sosialisasi kembali SOP yang ada untuk memenuhi elemen penilaian akreditasi dan memberikan masukan untuk pembaharuan SOP. Hasil pelaksanaan kegiatan ini diharapkan meningkatnya pengetahuan petugas puskesmas tentang pentingnya akreditasi dalam peningkatan mutu puskesmas serta regulasi dan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemenuhan standar tersebut. Kegiatan ini terlaksana dengan baik karena dukungan dari semua tim pelaksana, Kepala Puskemas dan seluruh petugas puskesmas khususnya pegawai rekam medis Puskesmas Pasar Merah Medan.

Referensi

Hari Saputri, A. H., & Rachman, M. A. (2022). Implementasi Manajemen Informasi Rekam Medis Menurut Standar Akreditasi Di Puskesmas Rampal Celaket. Journal of Medical Records and Health Information, 3(1), 9–13. https://doi.org/10.58535/jrmik.v3i1.37

Kemenkes RI. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. 1–194.

Kemkes RI. (2022). Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Kemenkes RI, 1207, 1–16.

Kendrastuti, N. N., & Nursyabani, M. F. (2023). Evaluasi Penyelenggaraan Rekam Medis dalam Pemenuhan Standar Akreditasi di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 11(1), 68–78. https://doi.org/10.47007/inohim.v11i1.508

Manafe, O. A., Ratu, J. M., .Muntasir, M., Roga, A. U., & Littik, S. K. A. (2023). Penerapan Perbaikan Mutu Berkelanjutan (Continous Quality Improvement) Pasca Akreditasi Puskesmas Kota Kupang terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat. Journal of Telenursing (JOTING), 5(2), 3908–3916. https://doi.org/10.31539/joting.v5i2.5373

Menteri Kesehatan. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan No 27 tahun 2019. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 65(879), 2004–2006.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, Nomor 65(879), 2004–2006.

Ryan darajatun, dkk. (2023). Sosains jurnal sosial dan sains. Jurnal Sosial Dan Sains, 2(2), 278–285. htp://sosains.greenvest.co.id.

Diterbitkan
2024-05-31