PENYULUHAN PENGISIAN INFORMASI KLINIS REKAM MEDIS BERDASARKAN AKREDITASI PUSKESMAS EDISI 2 VERSI 2019 SUB STANDAR 3.8.3 DI PUSKESMAS GLUGUR DARAT KOTA MEDAN

  • Valentina Valentina Universitas Imelda Medan
  • Esraida Simanjuntak Universitas Imelda Medan
  • Siti Permata Sari Lubis Universitas Imelda Medan
  • Zulham Andi Ritonga Universitas Imelda Medan
  • Ali Sabela Hasibuan Universitas Imelda Medan

Abstrak

Penilaian akreditasi menjadi hal yang sangat penting untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan di puskesmas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Puskemas Glugur Darat bertujuan memberikan penyuluhan tentang pengisian informasi klinis rekam medis berdasarkan Akreditasi Puskesmas sub standar 3.8.3. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan memberikan penyuluhan secara langsung, demonstrasi dan pendampingan dalam pelaksanaan proses pengisian informasi klinis rekam medis untuk menurunkan ketidaklengkapan pengisian rekam medis di puskemas. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan komitmen bersama petugas untuk mengisi informasi klinis secara lengkap dan jelas di dalam rekam medis sesuai sub Standar 3.8.3 Akreditasi Puskesmas, ditetapkannya petugas analisa, serta penambahan ketentuan pengkoreksian dan penambahan data rekam medis pada SOP. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak baik tim pelaksana, mahasiswa, petugas dan Kepala Puskesmas Glugur Darat serta Dinas Kesehatan Kota Medan.

Referensi

Depkes RI. (2019). Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Lampiran I tentang Standar dan Instrumen Akreditas Puskesmas Edisi Kedua. Depkes RI.

Edi, S., & Sugiarto. (2017). Manajemen Informasi Kesehatan IV Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Kemenkes RI.

Kemenkes RI. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.

Nurjannah, I. P. T., & Raharjo, B. B. (2019). Hubungan Status Akreditasi Puskesmas dengan Tingkat Kepuasan Pasien. Higeia Journal Of Public Health Research And Development, HIGEIA, 3(2), 324–336. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/higeia/article/view/27138/13488

Nurkasih, N. ., & Nursyabani, M. F. (2023). . Evaluasi Penyelenggaraan Rekam Medis dalam Pemenuhan Standar Akreditasi di Puskesmas Kedaung Barat Kabupaten Tangerang. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 11(1), 68–78. https://inohim.esaunggul.ac.id/index.php/INO/article/view/508/253

Permenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Permenkes RI. (2019b). Permenkes RI. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Permenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 Tentang Pengolahan Rekam Medis Elektronik. https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf

Sulistinah, Agus, dkk. (2017). Kajian Kesiapan Dokumen Akreditasi Kelompok Kerja Administrasi Manajemen di UPT. Puskesmas Jelbuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Jurnal Pustaka Kesehatan, 5(3), 580–587. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPK/article/view/6174/4576.

Widjaya, L., & Siswati, S. (2019). Model Kuantitatif Audit Pendokumentasian terhadap Kelengkapan Rekam Medis. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 7(1), 44–51.

Diterbitkan
2023-11-30