SOSIALISASI KELENGKAPAN DAN KETEPATAN PENGISIAN REKAM MEDIS PASIEN BEDAH DALAM MEMENUHI PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM BPJS DI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN TAHUN 2022
Abstract
Analisa Kuantitatif adalah telaah /review bagian tertentu dari isi rekam medis dengan maksud menemukan kekurangan, khususnya yang berkaitan dengan pendokumentasian rekam medis. Klaim BPJS Kesehatan adalah pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh pihak rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan yang dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya. BPJS Kesehatan akan melakukan persetujuan klaim dan melakukan pembayaran untuk berkas yang layak, namun untuk berkas yang tidak layak klaim atau pending (unclaimed) harus dikembalikan. Permasalahan yang ditemukan di RSU Imelda Pekerja Indonesia disamping perbedaan sistem tarif yang disebutkan diatas adalah masalah ketidaklengkapan dan ketidaktepatan pencatatan pada rekam medis yang menyebabkan terkendalanya proses klaim dan rendahnya tarif INA-CBG's. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan mensosialisasikan tentang kelengkapan dan ketepatan pengisian rekam medis disesuaikan dengan persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2018. Sosialisasi diberikan kepada petugas administrasi klaim BPJS dan petugas rekam medis yang dilakukan dengan menggunakan metode diskusi, ceramah dan tanya jawab. Peserta sosialisasi adalah petugas administrasi klaim BPJS sebanyak 5 orang dan petugas rekam medis sebanyak 13 orang. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemaparan materi tentang persyaratan pengajuan klaim sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 yang difokuskan pada kelengkapan administrasi umum, kelengkapan khusus dan kelengkapan pendukung pengajuan klaim. Sosialisasi ulang Standar Prosedur Operasional (SPO) yang sudah ada dan memberikan masukan untuk perbaikan (revisi) SPO dan membuat lembar ceklist kelengkapan rekam medis yang disesuaikan dengan persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan di FKRTL dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu bertambahnya pengetahuan petugas tentang kelengkapan dan ketepatan pengisian rekam medis sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan baik berkat kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik tim pelaksana, petugas administrasi klaim BPJS, pegawai rekam medis, dan Direktur RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan.
References
[2] S. Suhartoyo, “Klaim Rumah Sakit Kepada BPJS Kesehatan Berkaitan Dengan Rawat Inap Dengan Sistem INA– CBGs,” Adm. Law Gov. J., vol. 1, no. 2, pp. 182–195, 2018, doi: 10.14710/alj.v1i2.182-195.
[3] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Panduan Layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Riskedas 2018,3, 103-111., vol. 3. 2022.
[4] BPJS Kesehatan, “Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan,” Badan Penyelenggara Jaminan Sos. Kesaehatan, pp. 1–26, 2015.
[5] WHO, “ICD-10 2010 Volume 1 & 3,” vol. 1 & 3, p. 1999, 2010.
[6] Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggraraan Jaminan Kesehatan, “Peraturan Bpjs Tentang Pengelolaan Klaim,” 2018.
[7] D. Apriyantini, “Analisis hubungan kelengkapan Pengisihan Resume medis teradap Kesesuaian Standar Tarig INA-CBG"s Instalasi Rawat Inap Teratai RSUP Fatmawati Jakarta,” ARSI, vol. 2, no. 3, 2006, [Online]. Available: https://journal.fkm.ui.ac.id/arsi/article/view/2201
[8] T. N. Putrianda, “Hubungan Antara Kelengkapan Informasi Rekam Medis Dan Ketepatan Kode Diagnosa Utama Menurut ICD-10 Dengan Persetujuan Klaim BPJS Pada Pasien Rawat Inap Di RSUD Depok Periode Juni- Juli Tahun 2017,” Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta, 2018.