ANALISIS SISTEM PELEPASAN INFORMASI REKAM MEDIS DALAM MENJAMIN ASPEK HUKUM KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN TAHUN 2018
Abstract
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksanan akreditasi rumah sakit.RS Sufina Aziz Medan sedang mempersiapkan akreditasi 2012, berdasarkan survey awal peneliti mengetahui ketidakamanan ruangan rekam medis salah satunya dengan tidak adanya pintu pembatas diruangan rekam medis untuk menjaga keamanan informasi pasien sehingga tidak sesuai dengan standar MKI 11.Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Sakit Sufina Azis Medan pada bulan Juni tahun 2016 dengan jenis deskriptif.Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh petugas rekam medis sebanyak 9 orang. Data dikumpulkan dengan caraobservasi dan angket. Hasil dari persentase menunjukkan bahwa minoritas responden yang melaksanakan akreditasi versi 2012 pada MKI 11 sebanyak 3 orang (33,3%) dan mayorits responden yang melaksanakan akreditasi versiĀ 2012 pada MKI 11 kategori cukup baik sebanyak 6 orang (66,7%). Dari hasil penelitian ini disarankan agar dapat meningkatkan kualitas pengetahuan mengenai keamanan informasi pasien dan integritas data dijaga dirumah sakit. Sehingga dapat terlaksananya penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh tim kars (komite akreditasi rumah sakit).
Downloads
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.